Rabu, 04 Januari 2017

Biaya STNK dan BPKB naik bree...

          Mulai 6 januari 2016, pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan STNK dan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Penamhan tarif sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016. Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor mencapai 2 hingga 3 kali lipat.


          Kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB diperkirakan akan berimbas pada penjualan sepeda motor di indonesia. Walaupun nantinya akan ada perubahan harga, menurut Muhamad Abidin Selaku General Manager Aftersales PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), berharap aturan baru tersebut bisa membuat perekonomian di tanah air membaik.

          "Ini sudah menjadi keputusan pemerintah untuk menjalankan roda ekonomi, ya kami turut mendukung saja. Saya cuma berharap dengan langkah ini tentunya perbaikan ekonomi yang bisa yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga meskipun terjadi kenaikan dampaknya tetap tertutupi dengan peningkatan daya beli masyarakat." terang dia.

          Seperti diketahui kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan mencapai 2 kali lipat. Seperti penerbitan STNK kendaraan roda dua dan roda tiga, pada peraturan lama dikenakan biaya RP.50.000. Maka dalam peraturan baru, tarif naik menjadi RP.100.000 . Sementara untuk roda empat dari RP.75.000 naik menjadi RP.200.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar